Selasa, 21 April 2015


Semoga puji bagi Allah yang memfardhukan ibadah haji dan umroh kepada orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Shalawat dan salam atas sahabat-sahabatnya yang berlomba-lomba berbuat baik. Allah swt. Berfirman di dalam Q.s. al-Hajj 22:27:

Yang artinya:
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,
Ada beberapa hal yang diperintahkan Allah kepada umat Islam berkaitan dengan ibadah haji, antara lain:
Perintah menyeru manusia untuk melaksanakan ibadah haji:
Seruan mengerjakan ibadah haji tersebut mengandung hikmah bahwa Allah akan menganugerahkan kepad manusia beberapa keutamaan, antara lain:

  • Orang yang melaksanakan ibadah haji mendapat kehormatan menjadi tamu Allah Yang Maha Pengasih.
  • Mendapat pahala jihad yang paling utama. Rasulullah saw. Bersabda: Jihad yang afdhal adalah haji mabrur.’’(Hadis riwayat Bukhari dari Aisyah ra).
  • Mendapat pahala infaq fisabilillah, Bersabda Rasulullah SAW. :infaq dalam ibadah haji seperti infaq fisabilillah, satuDirham dibalas 700 kali lipat.’’(Hadis Riwayat Ahmad, dan Thabrani).
  • Mendapat pengampunan dosa, sehingga bersih seperti pada hari dilahirkan. Barang siapa mengerjakan haji, lalu tidak melakukan rafats dan fasik, niscaya ia kembali bersih seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)’’.
  • Mendapat pahala syurga. Rasulullah saw. Bersabda:  Umrahku, umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. Sedang haji yang mabrur tiada balasannya kecuali syurga. ‘’(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Perintah menyediakan bekal. Allah swt. Berfirman: (Q.S. al-Baqarah 2:197).
ا
Yang artinya:
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
Bekal yang dibutuhkan antara lain:
  • Bekal pertama dan utama adalahan taqwa (Q.S.al-Baqarah: 197).
  • Bekal harta untuk memenuhi keperluan selama dalam perjalanan pergi-pulang dengan keperluan hidup di tanah suci.
  • Bekal kesehatan (jasmani dan rohani) selama melaksanakan ibadah haji.
  • Bekal pengetahuan manasik dan penguasaan tata cara melaksanakan ibadah haji yang dicontohkan Nabi SAW.
  • Bakal semangat jihad, dan kesungguhan serta ketekunan melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
Perintah menyempurnakan ibadah dan umrah. Allah swt. Berfirman: (Q.s. al-Baqarah :196).

Yang artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
1. Mengapa menunaikan haji (bagi yang mampu) termasuk rukun islam yang kelima. Ternyata ada rahasia di dalam ibadah haji yakni keislaman seseorang yang semakin sempurna. Adapun buktinya bahwa Allah SWT menurunkan ayat terakhir ketika Rasulullah SAW melaksanakan haji yang berbunyi : "Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai islma itu jadi agama bagimu. (Al-Maidah : 13)


2. Seruan untuk melaksanakan haji terdapat dalam surat Al-Hajj ayat 27 dan Al-Baqarah ayat 125.

3. Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang meninggal dunia tapi belum berhaji (padahal ia mampu), maka kematiannya tidak ada bedanya dengan kematian orang yahudi dan nasharani. (HR. At-Tarmidzi)

4. Haji (bagi yang mampu) adalah penyempurnaan islam. Lalu bagaimana denga orang yang tidak mampu? Itu yang selalu dipertanyakan. Bagi orang yang tidak mampu (benar-benar tidak mampu atau tidak berpura-pura tidak mampu) jangan khawatir. Rasulullah SAW bersabda : " Barang siapa yang pergi kemasjid (untuk ibadah lalu pulang kembali, maka Allah SWT membuatkan tempatnya di dalam surga setiap kali ia pergi dan pulang kembali. (HR. Bukhari)


5. Syarat sah haji yaitu waktu dan islam, jadi hajinya anak-anak hukumnya sah selama anak-anak itu mumayyis (mampu membedakan antara yang baik dan buruk) serta dapat berihram sendiri.

6. Syarat wajib haji ada 5 yaitu islam, merdeka, baligh, berakal dan mampu (Istitha'ah).

7. Rukun haji ada 5 yaitu Ihram, thawaf, sa'i, wukuf di arafah dan mencukur rambut.

8. Salah satu syarat wajib haji yaitu istitha'ah (mampu) terbagi menjadi 2 yaitu : 1. Sehat fisik, perjalanan aman (tidak membahayakan), memiliki nafkah yang cukup untu pulang pergi serta nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan melunasi hutang terlebih dahulu. 2. Fisik lemah tapi keuangan mampu, maka boleh menyewa orang untuk menghajikan dengan catatan orang yang menghajikan sudah pernah haji sebelumnya.

9. Kewajiban haji yang jika ditinggalkan harus membayar dam (denda) yaitu : 1. Berniat ihram ditempat migat, jika meninggalkan maka membayar dam 1 ekor kambing. 2. Melempar jumrah, jika tidak melempar maka membayar dam. 3. Bersabar diarafah hingga terbenam matahari. 4. Mabit di muzdalifah. 5. Mabit di mina. 6. Thawaf Wada'

10. Tata cara pelaksanaan haji dan umrah ada 3 macam yaitu : 1. Haji Ifrad yaitu mendahulukan haji lalu umrah. 2. Haji Qiran yaitu menggabungkan haji dengan umrah. 3. Haji Tamattu' yaitu mendahulukan umrah baru haji.

11. Larangan ketika haji atau umrah yaitu tidak boleh memakai baju, celana, sepatu atau surban/penutup kepala, tidak boleh bersolek dan memakai wewangian, tidak boleh mencukur rambut dan memotong kuku, tidak boleh bersenggama, tidak boleh melakukan pendahuluan senggama seperti berciuman, bersentuhan lawan jenis sampai membatalkan wudhu, onani/masturbasi, tidak boleh membunuh binatang buruan darat.

12. Binatang-binatang yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram (haji atau umrah) ada 5 yaitu : Burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing galak (gila)

13. Pahala umrah dan haji bagi yang mampu dari abu hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda : Ibadah umrah sampai umrah berikutnya adalah sebagai kafarat (penghapus) untuk dosa diantara keduannya dan haji yang mambrur tidak ada balasannya kecuali surga (HR. Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar